JAMBIBABA. COM, SENGETI -- Setelah video pemalakan sopir oleh warga dikawasan Pelabuhan Talang Duku, anggota Polsek Marosebo langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Terbukti, hanya hitungan jam, pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Marosebo.
Pelaku diamankan ketika tengah asyik memalak. Dia diamankan tanpa perlawanan dan dia mengakui semua perbuatannya
Penangkapan pelaku langsung dipimpin oleh Kapolsek Marosebo IPTU Wiwik Utomo, Kanitreskrim IPDA Bambang Rikhani serta beberapa orang personil Polsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang puluhan ribu dengan pecahan Rp 2000. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari hasil palakan dalam satu hari ini.
"Iya pelaku sudah berhasil kita amankan," kata Kapolsek Marosebo IPTU Wiwik Utomo.
Menurut dia, para sopir memang sudah sangat resah dengan ulah yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Nurdiansyah alias Iyan bin Samsudin (30) tersebut.
"Pelaku merupakan warga setempat. pelaku sebelumnya berjaga di buka tutup jalan dalam proses pengerjaan proyek jalan cor di RT. 09 dan RT. 10 Desa Talang Duku Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi," katanya lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Marosebo IPDA Bambang Rikhani menyebut jika mereka akan langsung melakukan pemberkasan perkara.
"Segera kita sidangkan," kata IPDA Bambang Rikhani.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 504 ayat 1 KUHP tentang adanya Perkara Pungli atau Meminta-minta dimuka umum. (@21)
Social Plugin