JAMBIBABA. COM SENGETI - Ada Ratusan Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muarojambi tercatat belum memiliki sertifikat. Berdasarkan data yang dilansir dari Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Muarojambi, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muarojambi yang belum memiliki sertifikat berjumlah 614 persil.
Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Muarojambi Mahali menyampaikan, dari tahun 1999 hingga tahun 2022 aset tanah milik pemerintah kabupaten Muarojambi tercatat sebanyak 1.037 persil.
" Dari awal pemekaran sampai dengan tahun 2022 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muarojambi secara keseluruhan tercatat sebanyak 1.037 persil," kata Kabid BMD, Mahali.
Mahali mengatakan, aset tanah milik Pemerintah kabupaten Muaro Jambi yang belum memiliki sertifikat berjumlah 614 persil.
" Yang sudah bersertifikat sebanyak 423 persil, sisanya belum memiliki sertifikat, masih dalam proses," katanya.
Mahali menjelaskan, sebagian besar aset tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut terdapat pada sekolah-sekolah, puskesmas pembantu, hingga tanah bawah jalan.
" Yang masih banyak belum bersertifikat ini Sekolahan, polindes, pustu, dan puskesmas,"
Kabid Barang Milik Daerah BPKAD Muarojambi Mahali mengatakan, untuk tahun ini pihaknya mentargetkan sekitar 100 bidang tanah untuk segera diselesaikan. Sementara sisanya, akan diselesaikan pada tahun-tahun berikutnya.
"Dalam tahun ini sudah ada sebanyak 69 persil yang telah kita ajukan ke BPN agar sertifikatnya bisa segera diterbitkan. Target kita dalam tahun ini 100 persil diselesaikan," tandasnya.(@21)
Social Plugin