Percobaan

 


Dua Kades Ikut Nyaleg,PMD Belum Terima Surat Pengunduran Diri

SENGETI -  untuk pencalegkan DPRD kabupaten Muaro jambi ada Sejumlah kepala desa di dikabarkan mendaftar menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024. Sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya karena persyaratan dari KPU mewajibkan mundur.

Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, Supriadi mengaku belum bisa memastikan benar tidaknya informasi soal adanya kepala desa di Muaro Jambi yang ikut mendaftar sebagai Bacaleg Pemilu 2024.

"Ini berdasarkan laporan masyarakat. Namun dalam proses verifikasi berkas Bacaleg, kami tidak menyerukan ada Kades. Pasalnya, nama yang bersangkutan dalam keterangan pekerjaan tidak ditulis sebagai Kades, namun sesuai dengan KTP yakni swasta," Imbuhnya.

Dijelankannya, berdasarkan ketentuan yang ada, bakal caleg dari partai politik yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, direksi BUMN, pengawas BUMN, kepala desa, hingga aparat desa harus mundur saat mendaftar.

"Mereka harus mundur dari jabatan jika ingin Nyaleg sesuai aturan. Harus melampirkan surat pengajuan pengunduran diri saat mendaftar," jelasnya saat Rakoor bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi, Selasa (6/6).

Dia mengaku, hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya untuk menaati aturan. Terlebih lagi Bacaleg yang berstatus sebagai Kades maupun perangkat desa.

"Surat pemberhentiannya harus sudah ada sebelum ditetapkan DCT. Kalau tidak memenuhi, maka akan dicoret," tegasnya.

Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Muaro Jambi, Saiful menyebutkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya memang ada dua Kades yang memastikan diri akan maju di Pileg 2024 mendatang

"Informasinya memang ada dua kades yang ikut Nyaleg di Kecamatan Sungai Gelam yakni Mingkung Jaya dan Mekar Jaya. Kami sudah minta kepada camat untuk memonitor agar para perangkat desa menaati aturan," tegasnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini belum ada pengajuan mmke Dinas PMD baik itu dari  pihak Kecamatan maupun dari pihak desa itu sendiri terkait hal tersebut.

"Kalau memang nanti kami mendapat informasi secara tertulis dari pihak Kecamatan, tentu ini akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin. Karena roda pemerintahan ini tidak boleh tercampur dengan kegiatan politik," tuturnya.

Dia sudah meminta kepada pihak kecamatan bahwasanya harus tetap mempedomani terhadap Permendagri 67 tentang mekanisme pemberhentian kepala desa.

"Kalau memang Kades tersebut keanggotaan Parpolnya memang betul-betul sudah terdaftar, maka harus membuat nota dinas pertimbangan kepada Pak Bupati untuk penerbitan SK pemberhentian yang bersangkutan," Pungkasnya. (@21)