SENGETI -- Sejumlah orangtua calon siswa baru yang hendak masuk ke sekolah SMAN 1 Muaro Jambi mendatangi DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Mereka mengadukan persoalan carut marut Penerimaan Peserta Didik Didik baru (PPDB) yang mereka nilai terkesan tidak beres alias carut marut.
Beberapa siswa yang berasal dari SMPN 1 Muaro Jambi yang berlokasi Sungai Duren Kecamatan Jaluko tidak diterima masuk ke SMAN 1 Muaro Jambi yang juga beralamat di Jaluko.
"Rumah di Sungai Duren, tidak diterima disekolah SMAN 1 yang notabene berada di Pijoan. Masih satu kecamatan," kata perwakilan orangtua siswa.
Keluhan tersebut langsung direspon oleh Sumarsen Purba Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Menurut dia, sistem PPDB tahun 2023 ini memang kacau balau. Sekolah seperti mempersulit siswa untuk mengenyam pendidikan.
"Katanya wajib sekolah 12 tahun, tapi pas anak sekolah dipersulit," kata Sumarsen. Senin (17/7).
Kata Sumarsen, berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, siswa tersebut tidak masuk dalam zonasi. Nah yang dipersoalkan ada warga yang bukan tinggal di Jaluko diterima disana, sementara anak yang tinggal di Jaluko tidak bisa masuk sekolah.
"Entah bagaimana ini, kacau balau. Tidak jelas sistemnya," katanya lagi.
Dia juga sudah mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, namun pihak kabupaten Muaro Jambi menyebut jika itu bukan kewenangan mereka. Kewenangan SMA ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
"Sekolah yang terdekat hanya SMAN 1, mau daftar sekolah yang lain malah lebih jauh lagi," kata Sumarsen.
"Jadi anak ini mau sekolah dimana kalah semua tidak masuk zonasi," sambungnya.
Social Plugin