JAMBIONE. COM, SENGETI - Pada Masa pengajuan perbaikan berkas dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Muaro Jambi telah berakhir pada tanggal 9 Juli 2023 pada pukul 23:59 WIB kemarin.
Hingga sampai batas waktu terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi baru menerima perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD dari 16 partai politik (Parpol).
Ketua KPU Muaro Jambi Al Muttaqin menyampaikan, dari 18 parpol yang ada, sampai dengan batas waktu terakhir baru ada 16 parpol yang menyerahkan berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Muaro Jambi.
" Ya, pengajuan perbaikan berkas dokumen persyaratan bacaleg sudah ditutup tadi malam. Baru 16 parpol yang terkonfirmasi melakukan pengajuan perbaikan berkasnya," kata Ketua KPU Muaro Jambi, Al Muttaqin kepada awak media Senin (10/7/23).
Al Muttaqin mengatakan, beberapa partai politik yang sudah menyerahkan berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Muaro Jambi yaitu partai Gelora, Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Perindo, PAN, Buruh, Demokrat, Golkar, PPP, Gerindra, PKS, PSI, PBB, Hanura, dan PKN.
" Berkas perbaikannya kami terima. Partai Garuda dan Partai Ummat terkonfirmasi tidak melakukan pengajuan perbaikan," Imbuhya.
Dia menyampaikan, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi perbaikan berkas pengajuan yang akan dimulai pada tanggal 10 juli sampai dengan 6 agustus 2023 mendatang.
Selanjutnya , itu untuk tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) akan dimulai pada tanggal 6 sampai 11 Agustus mendatang.
" Dimasa pencermatan rancangan DCS nanti masih bisa mengubah nomor urut dan nama caleg, berdasarkan putusan DPP,"pungkasnya.
Social Plugin