SENGETI - Penjabat Bupati Bachyuni Deliansyah mengingatkan agar ASN tetap tegak lurus menjaga netralitas pada tahapan pemilu 2024, bagi mereka yang kedapatan berbelok akan dikenakan sanksi yang telah tertuang pada PP nomor 37 tahun 2004.
jelang masa kampanye pemilihan umum tahun 2024, yang dimulai pada 28 november mendatang.
Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah meminta agar aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan muaro jambi, untuk dapat menjaga netralitas dan memelihara prinsip dalam menjalankan roda pemerintahanpemerintahan.
Dia mengingatkan ASN memiliki pedoman PP nomor 37 tahun 2004 yang didalamnya terdapat sanksi , bahkan yang melanggar dapat diberhentikan secara tidak hormat, " Swbutnya.
Pj Bupati juga meminta kepada sekda untuk dapat mensosialisasikan kepada seluruh ASN untuk tidak mempraktekkan simbol tangan pada masa kampanye pemilu serentak 2024,"katanya.
Menjaga netralitas perlu disuarakan agar pelanggaran tidak terjadi dalam keberlangsungan pemilihan umum aparatur sipil negara dibolehkan untuk memahami, namun tidak dibenarkan untuk mengikuti politik praktis termasuk menjadi anggota partai politik.
Social Plugin