JAMBIBABA.COM,SENGETI - Peristiwa yang terjadi di daerah sungai bahar terkait dengan pemilu 2024 , permasalahan yang terjadi ada salah seorang caleg dari fraksi PAN dapil IV bahar, mestong yang melakukan perjanjian dengan masyarakat desa melalui kades desa marga mulya kecamatan bahar muaro jambi, melakukan kesepakatan politik karena masyarakat sudah tidak percaya dengan para caleg yang sudah jadi nantinya di DPRD yang mana mereka tidak melakukan inspirasi masyarakatnya.
Pemerhati Pemilu Jujur dan Adil, Tengku Muhammad Nazli, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusut surat perjanjian kesepakatan anggota DPRD Muarojambi, Robinson Sirait, bersama Kepala Desa Marga Mulya, Sudi Pamungkas.
Nazli curiga fraksi PAN Muarojambi itu memanfaatkan kewenangan dengan cara tidak bermoral. Terang-terangan melakukan Tindak Pidana Pemilu.
“Perbuatan ini sangat tercela, karena dia sebagai DPRD melakukan politik transaksional untuk mendapatkan suara,” ujar Nazli pada Minggu, 11 Februari 2024.
Nazli yang juga Tokoh Muda Sungai Bahar ini mengartikan perolehan suara minimal 750 di Desa Marga Mulya agar kembali terpilih pada Rabu, 14 Februari mendatang, Robinson baru akan melakukan pembangunan
Perjanjian kesepakatan sudah beredar di Watsab.
Sembari demikian Robinson sirait ketika dikonfirmasikan mengatakan, awalnya memang benar, " Kata Robinson Sirait.
Namun, bebernya perjanjian itu telah dibatalkan pada tanggal 31 Desember lalu.
“Benar itu, namun segera dibatalkan. Karena dianggap tidak netral, kalo perangkat desa ikut serta, Itu hasil koordinasi dengan Panwascam setempat,” jelas Robinson, yang saat ini merupakan anggota DPRD Muaro Jambi.
Awal mula perjanjian tersebut ada, kata pria kelahiran Medan 45 tahun silam ini, dikarenakan keinginan warga untuk membantu dirinya untuk duduk kembali sebagai wakil mereka di parlemen. Namun, warga tidak ingin hanya janji sekedar di mulut saja, " Terangnya.
Robinson menerangkan ungkapan masyarakat “Kami tidak mau kalo hanya sekedar janji saja pak, tolong buat kesepakatan perjanjan dan tandatangan "
Namun hal tersebut Saya oke kan, karena memang tidak ada niat saya yang lain, Dan memang tugas saya untuk mendengar keluhan masyarakat, " Sampai Robinson.
Hal yang sama diakui oleh Kades Marga Mulya, Sudi Pamungkas, bahwa surat tersebut telah dibatalkan.
“Sudah Dibatalkan, hasil kami koordinasi dengan Panwascam setempat,” kata Kades kepada awak media yang konfirmasikan.
Dan Kades segera mengirimkan bukti pembatalan dari perjanjian kesepakatan tersebut. Dimana tertanggal 31 Desember, dan ditandatangani langsung oleh Robinson Sirait, dan dirinya selaku Kades serta sebagai saksi 3 orang Kadus.
Berikut bunyi dari pembatalan perjanjian kesepakatan tersebut,"
"Bahwa Robinson Sirait yang membuat surat perjanjian kesepakatan membatalkan dengan pertimbangan sebagai berikut: berdasarkan arahan dan masukan dari Panwascam setempat sebagai bentuk sikap dalam menjaga kenetralan sebagai kepala desa dan perangkat desa ".(***)
Social Plugin