Percobaan

 


Calon Bupati dari Jalur Independen, Ini Syaratnya

JAMBIBABA.COM,SENGETI  - KPU Kabupaten Muaro Jambi membuka helpdesk pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati Muaro Jambi periode 2024-2029.



Pendaftaran ini tak hanya diberlakukan kepada calon yang diusung oleh partai politik, namun juga diberlakukan kepada calon yang maju dari jalur independen atau perseorangan.


Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Al Muttaqin ketika dikonfirmasi menyebut jalur independen ini memang sudah diatur dalam peraturan KPU. 


Katanya, bagi calon perseorangan yaitu harus 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya atau sebanyak 26.685 orang pendukung, dan itu dibuktikan dengan adanya fotocopy KTP dukungan dari masyarakat.


Ribuan KTP tersebut tidak diambil dari satu atau dua wilayah saja, namun diambil 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Jika di Kabupaten Muaro Jambi ada 11 kecamatan, maka calon tersebut harus membawa KTP dukungan dari enam kecamatan.


"Syarat Calon Perseorangan itu kan harus 8,5 persen dari DPT pemilu kemarin dan harus mewakili 50 persen dari kecamatan yang ada," Kata Al Muttaqin.


 Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Nomor 558 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.


"Penerimaan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dimulai 15 Mei -19 Agustus 202," imbuhnya.