Percobaan

 


Wakil DPRD Junaidi Pimpin Paripurna KUPA - PPAS 2024

 


 SENGETI - Kamis ( 15/08/2024). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurnahun 2024 dalam rangka Penyampaian Rangcangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rangcangan Prioritas dan Flafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024, serta pwrsetujuan dan penandatangganan KUP PPAS Tahun 2024.



Rapat Paripurna I dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Junaidi SE, ,Wakil dan Wakil Ketua II DPRD, A.Haikal S.Ip, anggota DPRD Muaro Jambi, serta dihadiri Pj. Bupati, Raden Najmi, unsur FKPD, Asisten Sekda, OPD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.



Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi , Drs.Zakaria M.Si membacakan Surat Masuk tentang persetujuan dan penandatangganan KUPA PPAS TS 2024 dan Ranperda RPJPD 2025-2045, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.


Kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Pidato pengantar dan Materi Rapat dari Bupati Muaro Jambi kepada Pimpinan DPRD sekaligus Penandatanganan Fakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan KUPA dan PPAS Tahun 2024.



Dalam kesempatan ini wakil ketua  DPRD,Junaidi menyampaikan harapan dengan telah diterimanya materi sidang maka untuk selanjutnya mari kita bersama-sama menyempurnakan rancangan KUPA dan PPAS melalui tahapan pembahasan, untuk mengakomodir aspiraai-aspirasi masyarakat.



Mengakhiri rangkaian rapat paripurna “ Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Muaro Jambi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada Pj Bupati, unsur FKPD, kepala perangkat daerah dan lainnya yang sudah berkenan meluangkan waktunya untuk hadir dari awal sampai selesai dalam rapat paripurna DPRD Muaro Jambi ini,” ungkap Junaidi. 




Sementara itu penjabat Bupati Muaro Jambi , Raden Najmienyampaikan, KUPA - PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024,"katanya.


Permasalahan Dinamika yang terjadi antara lain perubahan regulasi dari pemerintah pusat dari dampak ekonomi baik mikro maupun makro yang menyebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sehingga hal tersebut harus disesuaikan dengan dengan melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024," Imbuhnya



Lanjutnya, sama-sama kita dengarkan tadi pertama adalah penyampaian kesepakatan antara eksekutif dan legislatif legislatif yang disampaikan oleh juru bicara Bangar terkait dengan persetujuan KUPA PPAS tahun 2024 perubahan itu disebabkan oleh tiga hal pertama karena perubahan pendapatan daerah kedua karena perubahan belanja daerah Kemudian kena perubahan pembiayaan daerah sehingga sesuai dengan regulasinya APBD murni 2024 harus ditindaklanjuti, "ungkapnya.



Dengan adanya perubahan dari dinamika rapat-rapat antara Legislatif dan Eksekutif terutama antara OPD  kami ya dipimpin tentu banyak sekali dinamika-dinamika yang berkembang yang dibahas secara detail dan komplit dan nanti disampaikan rekomendasi-rekomendasi .


oleh sebab itu saya minta pertama kepada Sekda dan jajaran di OPD  ini kemudian  untuk Menindak lanjuti rekomendasi agar dana yang kita laksanakan di perumahan ini bisa efisien efektif dan tepat sasaran.



Setelah perubahan ini  kita setujui KUPA PPAS   tentu pada pembahasan-pembahasan lanjutan yang nanti Tentu saya harapkan berkembang dinamikanya untuk kemajuan Muaro Jambi disisa tahun anggaran 2024, kemudian terkait yang kedua adalah penyampaian peran Perda rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025 dan 2045.


karena dokumen ini kami bahas dan kami ajukan ke dewan tentu pembahasan di eksekutif belum detail dan terima pembawa ke legislatif harapan kami semakin detail dan semakin konkret dan dalam rangka itu nanti karena tadi disampaikan bahwa RPJPD ini diharapkan tidak sekedar dokumen kalau 2025-2045, berarti 20 tahun Kalau hitungan-hitungannya masa jabatan bupati dan wakil bupati kalau ada enpat periode 



Terkait itu saya berharap terutama  nanti dengan Ketua KPU Kapan kita sampaikan dokumen ini ke calon dan calon bupati dan calon wakil bupati Apakah setelah pendaftaran atau setelah penetapan bakal calon menjadi calon.



dan saya minta penyampaiannya juga tidak orang perorang tapi secara terbuka dan terletak sehingga tidak ada image dan timbul pandangan-pandangan yang lain dari maksud kita untuk menyampaikan dokumen ini agar dokumen ini menjadi visi dan misi calon bupati dan wakil bupati sehingga tidak mubazir tidak sia-sia usaha , walaupun perintah dan amanat tapi harus kita laksanakan dengan upaya kita salah satu upaya kita adalah memberikan dokumen ini kepada calon Bupati dan wakil Bupati .


Nah,  tentunya Pada kesempatan ini juga karena masing-masing calon itu didukung oleh partai-partai kami juga mohon berkenan ketua partai untuk menitikberatkan bahwa visi dan misi yang disiapkan oleh masing-masing kandidat itu juga ada penekanan dari partainya masing-masing sehingga klob dan pada akhirnya karena visi dan misi RPJPD ini kita susun dengan kebersamaan dengan kerja keras kemudian nanti ini juga dibawa oleh masing-masing calon kepada timnya mudah-mudahan rencana pembangunan yang dituangkan dalam APBD dari tahun ke tahun itu bisa lebih baik dari yang sekarang ,"tutupnya.