Percobaan

 


Kendaraan Dinas Sudah 70 Persen Bayar , Begini Penjelasan UPTD samsat Muaro Jambi


SENGETI - Mengingat banyaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak, pemerintah mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban. 


Kini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.



 Anda bisa melakukannya secara online melalui  E - Samsat, ada juga Signal program pemerintah pusat , kalau bisa di ATM Bank 9 Jambi,  yang merupakan aplikasi mobile banking dari Bank 9 Jambi. 


Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang diberlakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan. 


Program ini bertujuan untuk meringankan tunggakan pajak dengan skema penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak atau diskon tarif pajak, sehingga Anda bisa membayar pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda atau sanksi.


Program ini diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan ketentuan yang berbeda-beda serta jadwal yang dapat berbeda-beda.


Kepala UPTD Mabrur,SE.ME UPTD samsat muaro Jambi saat konfirmaai mengatakan, Program pemutihan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, Oleh Gubernur jambi pembayaran dari tanggal 19 Agustus 2024 hingga 7 September - 30 tahun 2024 , " Bebernya. 



"kita telah menjaring sebanyak 1800-an kendaraan roda  empat, dengan total uangnya ke semuanya 1,5 miliar "


Selain program pemutihan pajak dari salah satunya itu tidak , kita selama ini sudah melakukan upaya-upaya dalam melakukan peningakatan pembayaran pajak  daerah khususnya untuk kendaraan bermotor di Kabupaten Muaro Jambi, yaitu melakukan intensifikasi dengan membuka pos pelayanan , pertama kita sudah buka pos pelayanan  mendalo, bekerja sama dengan pihak pemerintah desa,bebernya.


Tidak hanya itu  kami juga dengan membuka pos pelayanan konsep ditempino   persis disimpang, juga  pelayanan eksekusi pembayaran , "imbuhnya.


Untuk pajak kendaraan dinas yang terjafi penonggakan kemarin itu, kalau kita melihat data ada peningkatan  70% yang sudah melakukan pembayaran. 


Untuk pelaku program pemutihan dasar berlakunya sama semuanya , baik kendaraan Dinas maupun kendaraan pribadi . 



Kita melakukan  pemutihan hanya membayar 2 tahun pokok dan dihapus denda sebagai kendaraan yang sudah mati pajak lebih dari 2 tahun .



 yang telat bayar pajaknya untuk kendaraan dinas itu didominasi kendaraan mereka dari 1500 itu kendaraan roda dua Kita bedakan oleh pihak lain.


Namun kita menghimbau dan mengajak,Mari kepada masyarakat wajib pajak yang berada di Kabupaten Muara Jambi khususnya dan provinsinya di umumnya bahwa program akan berakhir pada tanggal 30 September 2024 Ayo gunakan kesempatan yang baik ini kita gunakan untuk membayar pajak-pajak yang sudah telah sudah mati sekian tahun agar kendaraannya tetap hidup seperti kendaraan yang lain, " Tutupnya.