SENGETI - Rabu 11 mei 2022 ratusan warga sakean dan ahli waris kemas ngeby wiratana lakukan unjuk rasa di pengadilan negeri SENGETI Muaro Jambi ,yang berlangsung di halaman kantor bupati dan penegadilan negeri kabupaten muaro jambi
"Dalam aksi unjuk rasa tersebut para warga meminta pihak kejaksaan untuk mengugurkan tuntutan dari PT era sakti wiraforestama yang telah menduduki tanah waris mereka seluas 2.257 ha .
Menurut mengklaim 5.200 ha yang merupakan hak waris kemas ngeby wiratana atas keputusan surat piagam 1891 tepatnya di desa sekumbung kecamatan taman rajo kabupaten muaro jambi.
Istazi ketua koordinator badan bantuan hukum spi indonesia-jambi mengatakan ,bahwa dalam hal ini menyampaikan tuntutan,pertama meminta pengadilan negeri sengeti menggugurkan gugatan PT EWF yang hari ini dilakukan sidang Rabu 11/05/2022.
"yang kedua penetapan penangakapan wiyanto pemalsukan dokumen objek perkara perdata, dan menangkap akiang pemilik PT EWF menurut sangkaan warga merupakan mafia tanah,"bebernya.
Selanjutnya dari hasil yang diputuskan hari ini terhadap warga sakean terkait tanah desa sekaligus penegasan untuk warkah pembukaan tambal batas tanah pemerintah sudah kosuldasi dan membentuk panitia atau tim terpadu dan masyarakat siap menunggu,"sebutnya.
Dismpaing itu juga para pendemo tegaskan kepada pihak Kejari agar tangkap Mapia tanah akiang pemilik PT EWF Mapia tanah.
Berdasarkan perkara perdata nomor 1/pdt G / 2022 / PN. Snt.untuk menetapkan penangkapan akiang pemilik PT EWF Mapia tanah.(***)
Social Plugin