Percobaan

 


Diduga Kontroversi " Lokasi " Pemberian Gelar Kehormatan Adat Pariaman Yang Diterima Gubernur Jambi , Begini Penjelasanya


JAMBI - Dimano bumi dipijak disitu langit dijunjung, dimano tamilang tacacak disitu tanaman tumbuh, itu adalah penggalan bahasa adat yang di anggap sakral dan mempunyai makna yang sangat dalam dan membumi di masyarakat adat Jambi, 


Lembaga Adat Melayu (LAM) Propinsi Jambi adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan tegaknya aturan dan hukum adat di wilayah Jambi sesuai dengan PERDA Nomor 2/2014


Gubernur Jambi Dr. Al Haris dan Istri Hesnidar Haris dianugerahi gelar Kehormatan adat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pariaman, Selasa,17/9/24 bertempat di Ratu Convention Center (RCC) di kawasan beroni  Kota Jambi


Gubernur Al Haris, yang Juga ( Calon Gubernur Incumbent 2024 ) diberikan gelar " Sutan Rajo Alam Nan Kuniang " dan Hesnidar Haris diberi gelar " Bundo Uniang Rancak Nan Elok "


Pemasangan Saluak kepada Al Haris dilakukan oleh Ketua LKAAM Kota Pariaman, Dr. H. Genius Umar. S.Sos. M.Si ( Rangkayo Rajo Gandam ) ( Calon Walikota Incumbent 2024), dan pemasangan Tingkuluak kepada Hesnidar Haris oleh Bunda Kanduang Kota Pariaman.


Pemberian gelar kehormatan adat oleh LKAAM Pariaman yang dilaksanakan di Jambi dinilai tidak tepat, dan mendapat kritikan dan tanggapan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada pengurus LAM Jambi


Datuk H. Muchtar Agus Cholif.SH (Adipati Cendikio Anggo Gantorajo) kepada media ini Rabu, 17/9, memberikan tanggapan tentang pemberian gelar adat suatu daerah yang pemberiannya dilaksanakan bukan di wilayah gelar Kehormatan Adat itu berasal.


Inilah peryataan datuk Muchtar,  " Kita sangat bertemia kasih dan apresiasi kepada Masyarakat  Pariaman dan LKAAM yang telah meberikan gelar Kehormatan adat Pariaman kepada Gunernur Jambi Bapak Alharis, itu dulu yang harus digaris bawahi.


 Datuk Muchtar memaparkan," Oknum-oknum pengurus LAM Jambi  memang tidak mengerti Hukum Adat Melayu Jambi, mereka tidak mengerti arti dan makna " Dimana bumi dipijak disitu langit di junjung " banyak dari pengurus LAM tidak mengerti syarat memberi dan menerima gelar, setiap gelar yang diberikan harus dibai'at ditempat daerah asal gelar itu. Kalau gelar dari Pariaman harus dipariaman dilaksanakan acaranya, bukan di Jambi. Di Jambi tidak ada orang Pariaman, yg ada hanya orang Jambi asal Pariaman (seumur padi, menurut adat Jambi, siapapun yang menetap selama 6 Bulan 10 Hari sudah diakui sebagai orang jambi), dan begitupun suku-suku lainnya. Mestinya LAM Jambi menyarankan kepada LKAAM agar acara pemberian gelar tersebut dilaksanakan dimana gelar Kehormatan Adat itu berasal, itu baru benar, tutur Datuk Muchtar



Ditambahkannya " Dengan alasan apapun, memberi gelar adat daerah lain di Jambi tetap tidak di bolehkan, perbuatan itu melanggar Asas Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, perbuatan itu merusak Hukum Adat Melayu Jambi. Karena hal itu sama artinya dengan kita telah memboleh Hukum Adat Daerah lain berlaku di Jambi. Kalau hal ini kita diamkan, kita biarkan, berarti kita telah membolehkan hukum adat dari daerah lain berlaku di daerah Jambi. Kedepan, saya mengajak semua pihak dan organisasi yang ada di Jambi, mari sama-sama kita jaga adat istiadat dan hukum adat jambi agar bisa lestari dan menjadi tameng dalam menjalani kehidupan sosial masyarakat


Jangan sampai perbuatan kita bisa mengikis dan melemahkan Hukum Adat Melayu Jambi, hancurnya Undang Duo Puluh, lemah nya Adat Basendi Syarak, Na'u'zubillah, untuk apa ada LAM yang dibiayai APBD Jambi, kalau hanya membiarkan Hukum Adat Melayu Jambi dirusak oleh oknum-oknumnya " MENDAH  NEMPUH SEDEGA  LALU " maka tujuan Hukum Adat Melayu Jambi untuk mencapai Hidup Jayo Mati Sempurno  hanya tinggal jadi mimpi " tutup Datuk yang adalah Ketua Sumpit Gading Damak Ipuh (Pecinta Hukum Adat Melayu Jambi)


Dilain tempat, Ketua Dubalang Barempat Gedang Batujuh (DUPATDANGTU) Jambi, Datuk Rd.Suhaimi ( Pangeran Rampak Kembang ) juga menyayangkan terjadinya acara pemberian gelar kehormatan adat Pariaman tersebut dilakukan di Jambi,  " Seyogyanya Gubernur Jambi menjadi tamu  kehormatan di Tanah Adat Pariaman. (***)