JAMBIBABA. COM, SENGETI - Merasa tidak senang ditipu, Purnawirawan TNI yang juga sebagai anggota Pemuda Pancasila menuntut Polres Muarojambi segera menindaklanjuti laporan penipuan yang dialaminya. Pasalnya sudah empat bulan dilaporkan, kasus tersebut tak kunjung ada perkembangan.
Kepada awak media mantan Purn TNI Akhyarudin itu menyebutkan, kasus penipuan itu terjadi pada pertengahan tahun 2021 silam, saat itu Istazi dan Rudi menawarkan kepadanya bisa membantu menyelesaikan masalah tanahnya yang terletak di Desa Kasang Lopak Alai Kecamatan Kumpeh Ulu Muaro Jambi untuk diterbitkan jadi Sertifikat.
"Awalnya ia minta uang Rp 3 juta untuk pendaftaran, waktu itu ia berbicara bisa menyelesaikan persoalan tanah itu baik secara hukum maupun administrasi, sampai sertifikat jadi. Itu bahasa yang disampaikannya kepada kami," ujar Akhyarudin.
Lanjutnya, seiring berjalan waktu, Istazi kembali meminta uang senilai Rp 7,6 juta untuk biaya sidang. Apabila tidak disetor maka uang yang sudah disetor sebelumnya akan hilang.
"Tak cukup sampai disitu, Istazi juga menyampaikan lewat WA bahwa ada saran dari Humas PN Sengeti segera setor uang putusan pengadilan senilai Rp 12,5 juta. Dengan adanya bahasa itu, saya percaya saja dan saya respon, saya carikan uangnya, saya serahkan langsung ke Istazi untuk pengambilan surat keputusan," ungkapnya.
Setelah 3 bulan berlalu, surat keputusan yang ditunggu tunggu, tak kunjung datang. Bahkan saat ditelpon, tak diresponnya.
"Kami pertanyaan ke istazi dia nya menghilang, ditelpon tidak aktif dan ditemui tidak bisa bertemu, akhirnya kami pertanyaan ke PN Sengeti tentang putusan itu, ternyata dari PN Muarojambi mengaku tidak ada putusan itu, dan mereka pun tidak kenal dengan istazi dan Rudi," sebut Akhyarudin.
Merasa ditipu, ia dan tiga orang temannya yang jadi korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Muarojambi beberapa bulan lalu. "Informasi yang kami dapatkan, sejak Dua bulan lalu, Istazi ini sudah jadi tersangka, tapi belum ditahan. Jadi kami dari pihak yang dirugikan hari ini Senin 19 Desember 2022 mendatangi Mapolres Muarojambi untuk mempertanyakan kasus ini, kenapa sudah jadi tersangka tapi belum ditahan. Alasan penyidiknya kepada kami, mereka masih menunggu perintah dari Kapolres. Jadi kami minta kepastian hukum dari Polres Muarojambi, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," sebutnya.
Informasi Polres Muarojambi telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Muarojambi. Selain itu pada tanggal 20 September 2022 lalu, Satreskrim Polres Muarojambi telah melakukan pemanggilan terhadap Rudi Hartono sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus penipuan tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRD Muarojambi yang juga sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabuapten Muarojambi Aidi Hatta mengatakan, kedatangan ia dan teman teman dari PP ke Mapolres Muarojambi pada hari ini, guna mempertanyakan kasus tersebut, pasalnya pihak yang dirugikan selain Purnawirawan TNI juga sebagai Anggota Pemuda Pancasila.
"Kami berharap, pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas, dengan melakukan penahanan terhadap tersangka. Jika dalam Tujuh hari kedepan tak ada perkembangan, kami dari PP akan datang lagi ke Mapolres Muarojambi menuntut agar kasus ini segera diselesaikan," tandasnya. (@21).
Social Plugin