SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi saat ini menangguhkan permohonan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab setempat, yang mengajukan pindah atau mutasi ke luar daerah.
Terlebih bagi ASN yang mengajukan pindah ke Pemprov Jambi. Hal ini karena adanya moratorirum dari Pemprov terkait hal ini. Ini dibenarkan oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah.
"Untuk sementara ASN belum boleh pindah dulu. Kalau ada pegawai yang mengajukan pindah dari Muaro Jambi ke Pemprov, nanti akan ditolak juga," katanya kepada awak media, kemarin.
Selain itu, bagi ASN yang mengusulkan pindah ke luar daerah pun untuk saat ini masih dilakukan penangguhan. Terlebih lagi untuk tenaga guru dan kesehatan.
"Pengajuan selalu ada, namun untuk saat ini masih ditangguhkan dulu. Kalau untuk mutasi ke dalam kabupaten atau antar instansi masih boleh," Imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut Pj Bupati, jika ada ASN yang mengajukan pindah, pihaknya terlebih dahulu meminta pertimbangan teknis dari instansi terkait.
"Kami selalu minta pertimbangan dulu dari instansi terkait. Kalau langsung disetujui takutnya kita juga kekurangan terlebih lagi untun tenaga guru dan medis," Pungkasnya. (@21)
Social Plugin