SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui dinas Lingkungan Hidup menyegel dan menutup pabrik kelapa sawit PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berada di Sungai Gelam.
Penutupan pabrik kelapa sawit tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Ditreskriman Polda Jambi beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul menyebut, penegakan hukum yang dilakukan kepada PT.PAL dikarenakan perusahaan tersebut telah melakukan kesalahan yang fatal. Oleh karena itu pihaknya melakukan sanksi administrasi paksaan pemerintah berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi dengan nomor 11/Kep.Dis/DLH/2022 tanggal 8 Desember 2002 tentang sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT PAL selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2023 pejabat pengawas lingkungan hidup Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan penyetelan dan pemasangan papan plang PPLH di 5 titik.
Lima titik tersebut dipasang di loading Ram, panel scapper, station loading Ram, pagar dan pintu masuk untuk menghentikan sementara kegiatan produksi PT PAL.
Namun demikian segel dan papan pelangi yang dipasang tersebut dirusak oleh pihak yang mengoperasikan pabrik tersebut.
Atas pengrusakan tersebut pplh Kabupaten Muaro Jambi telah membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana melawan kekuasaan Umum undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 232 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa namun yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dan segel diancam dengan pidana selama 2 tahun 8 bulan.
"Maka dari itu, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 511 ayat 3 dilakukan penyegelan Baru terhadap pabrik PT PAL," kata Evi Sahrul.
Penyegelan festival tersebut dengan tujuan penggantian sementara kegiatan produksi dan penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Dikatakan Evi Sahrul, selain pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, PT PAL juga melanggar perundang-undangan perkebunan di mana festival tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 40 huruf H permintaan 98 tahun 2013 di mana PT PAL tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala setiap 6 bulan sekali dan huruf f tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan.
Selain itu festival juga melanggar di bidang ketenagakerjaan. Ada beberapa pelanggaran yakni PT PAL sejak berdiri dan beropesional tidak ada laporan ke dinas tenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi termasuk proses take over dan atau kerjasama dengan PT MMJ sebagai pelaksana operasional pabrik.
PT. MMJ hanya mendaftarkan saja anggota ketenagakerjaan tapi tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaannya dan PT mmj pada fakta lapangan tidak bisa membuktikan surat perjanjian kerjasama dengan pekerja yang dipekerjakan.
"Maka dari itu, hari ini kita lakukan penyegelan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," ungkapnya.
Penyegelan ini dilakukan bersama tim yang dibantu oleh TNI, Polri, Satpol PP dan tim lainnya. Selain itu, hadir juga dari dinas Perkebunan, Dinas Ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
Sementara itu karyawan PT. PAL saat dimintai keteranganya terkait di segelnya perusahaan tersebut Mutakim menuturkan, untuk sementara ini belum ada kepastian secara hukumnya, maka kami karyawan menunggu keputusan dari pihak perusahaan," Katanya.
Lanjutnta, sementara ini kita tetap masuk menunggu gaji dikeluarkan ya kami tetap kerja, "pungkas Mutakim kepada jambibaba. Com. (Fuad).
Social Plugin