SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar acara Launching Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2024 di Aula Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Jum'at 12 Januari 2024.
Launching Penyerahan DPA ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, para Asisten, Kepala OPD, Para Camat dan Direktur Rumah Sakit dalam Lingkup Pemkab Muaro Jambi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Alias, SH MH dalam sambutannya melaporkan bahwa DPA ini nantinya akan diserahkan langsung oleh Pj Bupati kepada Kepala OPD. Bagi OPD yang tercepat menyerahkan DPA-nya dari waktu yang telah ditentukan.
"Ada 16 OPD yang tercepat dan tepat waktu, nanti akan diberikan piagam penghargaan oleh Pj Bupati," ujar Alias, SH MH.
Alias menyampaikan bahwa dari Puluhan OPD tersebut, ada 16 OPD yang menurut penilaian BPKAD layak diberikan penghargaan karena telah menyelesaikan dan menyerahkan DPA tepat waktu.
OPD yang menyerahkan itu diantaranya adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BPKAD, BPPRD, Bappeda, Disnakertrans, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan belasan Dinas lainnya.
Sementara itu Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan kepada para Kepala OPD yang sudah diberikan DPA nya, agar dapat bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan saya, harapan kita bersama untuk melakukan program yang menyentuh kepada masyarakat,” katanya.
Penyerahan DPA-SKPD tahun anggaran 2024 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka, tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2024.
Tersusunnya DPA-SKPD ini merupakan salah satu bentuk kinerja yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi daerah kepada SKPD, diberikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam penyelesaian DPA-SKPD secara tepat waktu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah.
Katanya, rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target minimal. Artinya, masing-masing SKPD pengelola PAar harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai seratus persen syukur dapat melampau target.
Sedangkan rencana belanja merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran.
“Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD untuk berpedoman pada peraturan Bupati Muaro Jambi nomor 86 tahun 2023 tentang penjabaran APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024,” ungkapnya. (@21)
Social Plugin