SENGETI - Jajaran Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) Muarojambi berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), ketiga pelaku yaitu Dani, M Ica dan Jaya, warga desa Simpang Sungai Duren.
Kapolsek Jaluko, AKP Ojak Sitanggang dalam keterangan mengatakan jika ketiga pelaku sudah melancarkan aksinya di seputaran wilayah Jaluko salah satunya di Perumahan Valencia.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan 7 barang bukti berupa sepeda motor. "Ada 7 sepeda motor hasil curiannya yang kita amankan. Dan sebagai besar barang buktinya sepeda motor Honda Beat," ujar Kapolsek.
Sedangkan untuk modus yang digunakan lanjut Kapolsek tersangka ini melihat dulu dan mencari sepeda motor yang berada diluar rumah seperti di teras.
"Mereka ini melancarkan aksinya secara berkelompok. Awalnya kita menangkap Dani, kemudian dilakukan pengembangan selanjutnya kita tangkap dua lagi. Salah satu tersangka berusaha untuk melarikan diri. Kita melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan salah satu kakinya," terang Kapolsek.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal pencucian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. "Tersangka ini dalam melakukan aksinya tidak pilih, apakah mahasiswa atau warga biasa. Yang jelas begitu ada kesempatan mereka melakukan aksinya," sebut Kapolsek.
Kapolsek menghimbau bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor atau sudah melapor ke Polsek, untuk datang ke Polsek Jaluko Untuk mengecek kendaraan yang diamankan. "Warga silakan datang bagi yang merasa kehilangan sepeda motor tentunya dengan membawa kelengkapan surat kendaraannya," timpal Kapolsek.
Social Plugin