Percobaan

 


Ini Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024





KOMISI PEMILIHAN UMUM  KABUPATEN MUARO JAMBI




 



PENGUMUMAN 



Nomor: 779/PL.02.2-Pu/1505/2024 



TENTANG 



PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN

MUARO JAMBI TAHUN 2024 



 



Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95

ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil

Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi

Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon

Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 sebagai berikut: 



1.      

Berdasarkan Keputusan KPU

Kabupaten Muaro Jambi Nomor 968 Tahun 2024 mengenai Penetapan Perubahan Syarat

Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan

Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil

Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah

8,5% dari total suara sah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun

2024 di Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 248.962 yaitu 21.162 (dua puluh satu

ribu seratus enam puluh dua). 



2.      

Waktu dan Tempat Pendaftaran

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut: 



a.      

hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus

2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu   :

Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 Waktu setempat 



b.      

hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus

2024 waktu   : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59

Waktu setempat 



c.       

tempat   : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi 



3.      

Calon Bupati dan Calon Wakil

Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga

negara Indonesia. 



4.      

Calon Bupati dan Calon Wakil

Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 



a.      

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha

Esa; 



b.      

setia kepada Pancasila,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi

Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara 



Kesatuan Republik

Indonesia; 



c.       

berpendidikan paling rendah

sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 



d.      

berusia paling rendah 25 (dua

puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon 



Wakil Bupati; 



e.      

mampu secara jasmani, rohani, dan

bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan

menyeluruh dari tim; 



f.         

tidak pernah sebagai terpidana

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)

tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana

kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang

dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya

mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,

bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah

mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau

terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan

terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 



g.      

tidak sedang dicabut hak pilihnya

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 



h.      

tidak pernah melakukan perbuatan

tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; 



i.          

menyerahkan daftar kekayaan

pribadi; 



j.          

tidak sedang memiliki tanggungan

utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung

jawabnya yang merugikan keuangan negara; 



k.       

tidak sedang dinyatakan pailit

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 



l.          

memiliki nomor pokok wajib pajak

dan memiliki laporan pajak pribadi; 



m.    

belum pernah menjabat sebagai

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota

selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur,

Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon 



Wakil Bupati, Calon

Walikota, dan Calon Wakil Walikota; 



n.      

belum pernah menjabat sebagai

Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil

Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama; 



o.      

berhenti dari jabatannya bagi

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota

yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; 



p.      

tidak berstatus sebagai penjabat

Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat 



Walikota; 



q.      

menyatakan secara tertulis

pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak

ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta 



Pemilihan; 



r.         

menyatakan secara tertulis

pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara

Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta 



Kepala Desa atau sebutan

lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta 



Pemilihan; dan 



s.       

berhenti dari jabatan pada badan

usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai

calon. 



5.      

Selain persyaratan sebagaimana

dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi

persyaratan: 



a.      

bukan mantan terpidana bandar

narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; 



b.      

berhenti dari jabatan sebagai

anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,

Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling

lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; 



c.       

melaporkan pencalonannya kepada

pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil

Negara; dan 



d.      

mengundurkan diri sebagai calon

terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon

terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. 



6.      

Permohonan Akses Silon untuk

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024

sebagai berikut: 



a.      

Partai Politik Peserta Pemilu atau

Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Muaro Jambi mengajukan

permohonan pembukaan akses Sistem 



Informasi Pencalonan

(Silon) kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi; 



b.      

Partai Politik Peserta Pemilu atau

Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Muaro Jambi menunjuk

admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan; 



c.       

Pengajuan permohonan pembukaan

akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat

permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK

yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan

Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Muaro Jambi serta dilampiri

dengan surat penunjukan petugas penghubung; 



d.      

Pasangan     Calon    

dapat     mengunduh     format    

Formulir     MODEL 



PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK,  melalui  pranala/link https://bit.ly/MODELPERMOHONANSILONPARPOLKWK. 



8. KPU Kabupaten Muaro Jambi

membuka layanan helpdesk pencalonan

Bupati dan 



Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024

Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 dapat

menghubungi: a. Alamat email :

kpumj2024@gmail.com 



          b. Nomor                   :

082182159617(Pariyanto) / 081278430975 (Arnold D.S) 



atau dengan datang langsung ke Sekretariat

KPU Kabupaten Muaro Jambi yang beralamat di Komplek Perkantoran Bukit Cinto

Kenang Km.26 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. 



Demikian diumumkan untuk

diketahui.