KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI
PENGUMUMAN
Nomor: 779/PL.02.2-Pu/1505/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN
MUARO JAMBI TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Muaro Jambi Nomor 968 Tahun 2024 mengenai Penetapan Perubahan Syarat
Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah
8,5% dari total suara sah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun
2024 di Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 248.962 yaitu 21.162 (dua puluh satu
ribu seratus enam puluh dua).
2.
Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a.
hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus
2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu :
Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 Waktu setempat
b.
hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus
2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59
Waktu setempat
c.
tempat : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi
3.
Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga
negara Indonesia.
4.
Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b.
setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik
Indonesia;
c.
berpendidikan paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d.
berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati;
e.
mampu secara jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim;
f.
tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g.
tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h.
tidak pernah melakukan perbuatan
tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i.
menyerahkan daftar kekayaan
pribadi;
j.
tidak sedang memiliki tanggungan
utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k.
tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.
memiliki nomor pokok wajib pajak
dan memiliki laporan pajak pribadi;
m.
belum pernah menjabat sebagai
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur,
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n.
belum pernah menjabat sebagai
Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil
Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o.
berhenti dari jabatannya bagi
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p.
tidak berstatus sebagai penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;
q.
menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan;
r.
menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta
Kepala Desa atau sebutan
lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan; dan
s.
berhenti dari jabatan pada badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai
calon.
5.
Selain persyaratan sebagaimana
dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi
persyaratan:
a.
bukan mantan terpidana bandar
narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b.
berhenti dari jabatan sebagai
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling
lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c.
melaporkan pencalonannya kepada
pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil
Negara; dan
d.
mengundurkan diri sebagai calon
terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon
terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6.
Permohonan Akses Silon untuk
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024
sebagai berikut:
a.
Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Muaro Jambi mengajukan
permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan
(Silon) kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi;
b.
Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Muaro Jambi menunjuk
admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c.
Pengajuan permohonan pembukaan
akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat
permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK
yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Muaro Jambi serta dilampiri
dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d.
Pasangan Calon
dapat mengunduh format
Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/MODELPERMOHONANSILONPARPOLKWK.
8. KPU Kabupaten Muaro Jambi
membuka layanan helpdesk pencalonan
Bupati dan
Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024
Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 dapat
menghubungi: a. Alamat email :
kpumj2024@gmail.com
b. Nomor :
082182159617(Pariyanto) / 081278430975 (Arnold D.S)
atau dengan datang langsung ke Sekretariat
KPU Kabupaten Muaro Jambi yang beralamat di Komplek Perkantoran Bukit Cinto
Kenang Km.26 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Demikian diumumkan untuk
diketahui.
Social Plugin